PERATURAN DESA SEJUAH
KECAMATAN KEMBAYAN
KABUPATEN SANGGAU
PERATURAN DESA SEJUAH
KECAMATAN KEMBAYAN KABUPATEN SANGGAU
NOMOR : 5 TAHUN 2025 .
TENTANG
LAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT DAN
RETRIBUSI MOBIL LAYANAN AMBULANCE DESA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA DESA SEJUAH,
|
Menimbang |
: |
a. |
bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Desa Sejuah terutama dalam membantu penanganan darurat evakuasi korban atau pasien ke pusat layanan kesehatan perlu sarana penunjang yang memadai yaitu Layanan Kesehatan Masyarakat berupa Mobil Ambulans Desa; |
|
|
|
b. |
bahwa guna menunjang kelancaran operasional dan pemeliharaan sarana Mobil Ambulans Desa sebagaimana dimaksud huruf a, perlu adanya pengaturan mengenai Layanan Mobil Masyarakat dan Retribusi Ambulans Desa; |
|
|
|
c. |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Layanan Kesehatan Masyarakat berupa Mobil Ambulans Desa di Desa Langkap. |
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2024, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6714); |
|
|
|
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); |
|
|
|
3. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di desa; |
|
|
|
4. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa |
|
|
|
5 |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa; |
|
|
|
6. |
Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal bersekala desa; |
|
|
|
7. |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa; |
|
|
|
8. |
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara republiuk Indonesia Nomor 3495); |
|
|
|
9. |
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5234); |
|
|
|
10. |
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan; |
|
|
|
11. |
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Desa; |
|
|
|
12. |
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa; |
|
|
|
13. |
Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89) |
|
|
|
14. |
Peraturan Desa Sejuah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 (Lemberan Desa Sejuah Tahun 2025 Nomor 2) |
Dengan persetujuan :
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SEJUAH
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA TENTANG LAYANAN KESEHATAN
DAN RETRIBUSI MOBIL AMBULANCE DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Daerah Kabupaten Sanggau;
- Bupati adalah Bupati Sanggau;
- Kecamatan adalah Kecamatan Kembayan;
- Desa adalah Desa Sejuah;
- Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah BPD Desa Sejuah;
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa Sejuah;
- Kepala Desa adalah Kepala Desa Sejuah;
- Perangkat Desa adalah unsur pembantu kepala desa yang terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya;
- Peraturan Desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa;
- Layanan Kesehatan Masyarakat adalah bentuk penyelenggaraan pelayanan penunjang non medis dalam bentuk Penyediaan Jasa Sarana dan Jasa Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dalam hal penanganan darurat pasien baik karena gangguan kesehatan/Sakit, Peristiwa Persalinan, Korban Kecelakaan/kejadian, maupun ODGJ menuju Pusat Pelayanan Kesehatan/Medis.
- Sarana Layanan Kesehatan Masyarakat adalah sarana penunjang di bidang kesehatan berupa Mobil Ambulans Desa yang disediakan oleh Pemerintah Desa untuk evakuasi Korban dan atau Warga Pasien sewaktu terjadi keadaan darurat pasien menuju ke Pusat Layanan Medis.
- Penanganan Darurat Pasien adalah bentuk kegiatan yang harus segera dilakukan secepatnya kepada Pasien/Korban Kecelakaan sebagai Upaya Pertolongan Pertama untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian atau cacat, dengan mengevakuasi pasien/korban secepatnya menuju Pusat Pelayanan Medis.
- Pelayanan Penunjang Non Medis adalah pelayanan yang diberikan pada masyarakat yang secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan medis.
- Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada penerima jasa atau pasien dalam rangka penggunaan sarana Layanan Kesehatan Masyarakat atau pelayanan lainnya.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
- Pendapatan Desa adalah segala bentuk penerimaan desa untuk membiayai kegiatan penyelenggaraan APBDes pada setiap Tahun Anggaran.
- Unit Cost adalah hasil perhitungan total biaya tetap dan variabel yang diberikan Layanan Kesehatan Masyarakat di Desa.
- Retribusi Jasa Layanan Kesehatan Masyarakat adalah pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa terhadap orang pribadi yang memperoleh pelayanan kesehatan melalui penggunaan Mobil Layanan Kesekatan Masyarakat/Ambulans Desa;
- Wajib Retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh pelayanan kesehatan terkait penggunaan Mobil Layanan Kesehatan Masyarakat/Ambulans Desa;
- Pungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besar retribusi terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
- Mobil Ambulans Desa adalah mobil Unit Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintahan yang secara khusus digunakan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan masyarakat Desa Sejuah.
BAB II
LAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT DAN PELAYANAN AMBULANCE DESA Bagian Kesatu
LAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT
Pasal 2
- Sarana Layanan Kesehatan Masyarakat yang disediakan oleh Pemerintah Desa adalah dalam bentuk penyediaan sarana penunjang non medis berupa Mobil Ambulanceyang dilengkapi dengan sarana medis sederhana dalam penanganan darurat pasien (PPPK);
- Pemerintah Desa dan masyarakat bertanggungjawab dalam menjaga dan memelihara Sarana Layanan Kesehatan Masyarakat;
- Biaya Operasional Layanan Kesehatan Masyarakat ditanggung bersama oleh Pemerintah Desa selaku penyedia sarana dan Masyarakat Desa selaku pengguna layanan dengan memperhatikan kemampuan keuangan desa dan peran serta partisipasi masyarakat dengan mempertimbangkan keadaan sosial ekonomi masyarakat melalui retribusi penggunaan Layanan Kesehatan Masyarakat Mobil Ambulance
- Retribusi penggunaan mobil Layanan Kesehatan Masyarakat bukan untuk mencari keuntungan dan ditetapkan dengan asas gotong royong, adil dan
mengutamakan kepentingan masyarakat dengan mempertimbangkan sisi manfaat untuk dapat memberikan kemudahan, kelancaran dan kenyamanan pengguna jasa layanan kesehatan masyarakat yang disediakan.
- Tarif retribusi Sarana Layanan Kesehatan Masyarakat ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan dengan mempertimbangkan jarak layanan dan penggunaan sarana penunjang yang dibutuhkan serta jasa lainnya yang terkait dengan kebutuhan dalam Layanan Kesehatan Masyarakat.
- Penggunaan Ambulance Desa dalam wilayah Desa Sejuah, keluarga Pasien tidak dikenakan biaya;
a.Yang dimaksud tidak dikenakan biaya adalah ambulance digunakan untuk mengantar Jenazah ke Pemakaman
- Driver dijamin Jiwanya melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatannya melalui BPJS Kesehatanyang bebankan APBDES
- Driver ditunjukmelalui musyawarah desa dan ditetapkan oleh keputusan Kepala Desa
- Jika Driver utama berhalangan, maka menggunakan driver dari setiap dusun yang direkomendasi oleh Kepala Desa
Bagian Kedua
Kewajiban dan Hak Pemerintah Desa
Pasal 3
- Pemerintah Desa mempunyai kewajiban;
- Memberikan sosialisasi dan informasi yang lengkap dan jelas tentang dibukanya Layanan Kesehatan Masyarakat AmbulanceDesa yang tersedia kepada masyarakat;
- Memberikan pelayanan yang mudah, non diskriminatif dengan mengutamakan keselamatan pada warga pasien yang memerlukan penanganan segera/darurat pasien untuk dirujuk ke pusat layanan medis;
- Mengutamakan fungsi sosial dengan memudahkan layanan bagi masyarakat tidak mampu/miskin, darurat bencana dan kejadian luar biasa;
- Memberikan informasi mengenai sistem pelayanan pada masyarakat, secara jelas dan jujur;
- Tidak mengambil langkah-langkah yang tidak menjadi kewenangannnya berkaitan dengan warga pasien;
- Menyediakan petugas khusus untuk menangani, mengoperasikan dan merawat kendaraan Layanan Kesehatan Masyarakat/AmbulanceDesa dalam pelaksanaan layanan terhadap masyarakat;
- Pemerintah Desa mempunyai hak ;
- Membuat aturan tentang Tata cara, ketentuan hak dan kewajiban serta batasan-batasan dalam penggunaan Mobil AmbulanceDesa, termasuk pembatasan jumlah penumpang yang ikut mendampingi pasien;
- Menentukan Kriteria dan kualifikasi sumber daya manusia dalam menunjuk petugas pengelola Kendaraan Layanan Kesehatan
Masyarakat/Ambulance Desa;
- Menentukan Standar Pelayanan dan Tarif retribusi bagi para pengguna jasa layanan Mobil AmbulanceDesa;
- Menunjuk petugas pemberi layanan yang bertugas sebagi Driver untuk menangani, mengoperasikan dan merawat kendaraan Layanan Kesehatan Masyarakat/AmbulanceDesa dalam pelaksanaan layanan terhadap masyarakat;
- Melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka mengembangkan pelayanan;
- Mengevaluasi dan membuat perubahan terhadap aturan yang telah diterapkan, apabila aturan yang dipakai dipandang sudah tidak relevan lagi untuk dilaksanakan dan atau adanya Peraturan di atas yang menjadi rujukan telah menetapkan aturan baru, yang berhubungan dengan subtansi peraturan yang ada di desa;
Bagian Ketiga
PELAYANAN AMBULANCE DESA
Pasal 4
Pemanfaatan Ambulance Desa adalah untuk :
- Pelayanan AmbulanceDesa diberikan kepada masyarakat yang memerlukan rujukan Karena Sakit, Kehamilan, Bersalin, Kegawatdaruratan, ODGJ dan mengangkut Jenazah dengan menggunakan kendaraan Ambulance Desa;
- Pelayanan Kejadian Luar Biasa (KLB) bidang kesehatan;
- Pelayanan Promosi Kesehatan;
- Pelayanan yang bersifat Khusus;
- Setiap masyarakat yang mendapatkan pelayanan kendaraan AmbulanceDesa dikenakan tarif pelayanan;
- Penggunaan AmbulanceDesa, harus dengan Driver Ambulans Desa sesuai Surat Keputusan Kepala Desa.
Pasal 5
Prosedur Pemanfaatan Ambulans Desa
- Pelayanan Rujukan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) yaitu :
- Dari Tempat tinggal Pasien Ke Polindes/Pustu/Puskesmas atas
Rekomendasi Petugas Kesehatan Desa;
- Dari Polindes/Pustu ke Rumah sakit di Kabupaten Sanggau adalah atas Rekomendasi Puskesmas dan/atau Rekomendasi Petugas
Kesehatan Desa pada kondisi gawat darurat;
- Pelayanan Persalinan Pendampingan (antar jemput dari bidan dalam kondisi tertentu);
- Pelayanan Kejadian Luar Biasa sebagaiman dimaksud Pasal 5 ayat (2) merujuk pada Protap KLB dan Bencana Dinas Kesehatan Kabupaten;
- Pelayanan Promosi Kesehatan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 Ayat (3) adalah untuk Surveilans Penyakit, Gizi, Lingkungan atau disesuaikan kasus dan/atau Jadwal;
- Pelayanan kesehatan bersifat khusus disesuaikan kasus dan/atau jadwal.
Pasal 6
Kewajiban dan Hak Pemberi Layanan
- Pengelola Kendaraan AmbulanceDesa mempunyai kewajiban ;
- Memenuhi syarat sebagi pengelola sarana dan driver Mobil AmbulanceDesa terutama kematangan berlalu lintas, memiliki pengetahuan yang luas mengenai informasi yang berhubungan dengan Pusat Layanan Medis dan memiliki SIM sesuai Golongan Kendaraan bermotor yang dioperasikan;
- Melaksanakan tugas yang diberikan oleh pemerintah desa dalam mengelola, memelihara serta mengoperasikan Kendaraan Layanan Kesehatan Masyarakat/AmbulanceDesa dalam penanganan layanan warga pasien;
- Bersedia dihubungi dan siap melaksanakan tugas sewaktu-waktu bila dibutuhkan untuk mengantar warga pasien terutama pada saat darurat pasien ke Pusat Layanan Medis;
- Mengantar warga pasien yang memerlukan penanganan segera/darurat pasien untuk dirujuk ke pusat layanan medis yang menjadi tujuan pasien;
- Melaksanakan fungsi sosial sebagai pemberi layanan dengan memudahkan layanan bagi masyarakat tidak mampu/miskin, darurat bencana dan kejadian luar biasa;
- Berkoordinasi dengan pemerintah desa atau pemberi tugas jika sewaktu-waktu dalam penanganan pelayanan warga pasien ternyata terjadi hal yang bersifat emergency;
- Mengelola dan mengoperasikan Sarana Mobil AmbulanceDesa dengan baik.
- Pengelola Kendaraan AmbulanceDesa mempunyai hak ;
- Disediakan sarana pelayanan Mobil Layanan Kesehatan yang siap dioperasikan dan bisa dioperasikan dengan tidak melanggar ketentuan peraturan lalu lintas.
- Mendapatkan perlakuan khusus sebagai warga dan atau petugas beserta keluarga pengelola sarana untuk ikut mendapatkan pelayanan dalam penggunaan Mobil AmbulanceDesa;
- Mendapatkan imbalan jasa pelayanan sebagai petugas pengelola Kendaraan Layanan Kesehatan Masyarakat/AmbulanceDesa sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan Desa;
- Diperbolehkan menerimatambahan imbalan jasa dari pihak ketiga atau orang lain yang tidak mengikat dengan pengelola Kendaraan Layanan Kesehatan Masyarakat/Ambulance Desa dan diberikan atas dasar keikhlasan dari pemberi ;
- Mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas pelayanan.
Pasal 7
Kewajiban dan Hak Penerima Layanan
(Kewajiban Warga Pasien/Pengguna Jasa)
- Warga Pasien/Pengguna Jasa mempunyai kewajiban;
- Mematuhi ketentuan yang berlaku yang diatur dalam Peraturan penggunaan Kendaraan Layanan Mobil AmbulanceDesa;
- Memberikan informasi yang lengkap dan jelas perihal warga pasien terutama posisi titik jemput, situasi medan, kondisi pasien dan alamat tujuan/Pusat Layanan Medis yang akan dikunjungi;
- Membayar biaya retribusi jasa pelayanan penggunaan Kendaraan AmbulanceDesa sesuai tarif retribusi yang telah ditentukan dalam
Peraturan Desa;
- Memenuhi hal-hal yang telah disepakati bersama antara pemberi layanan dan penerima layanan;
- Tidak diperbolehkan membawa pendamping pasien melebihi ketentuan;
- Warga Pasien/Pengguna Jasa mempunyai mempunyai hak;
- Mendapatkan perlakuan yang baik dan pelayanan sama dalam penggunaan Mobil AmbulanceDesa;
- Pasien diantar ke Pusat Layanan medis dengan mengutamakan keselamatan keamanan dan kenyamanan pasien sesuai fasilitas yang tersedia;
- Dalam kondisi tertentu yang menyangkut keselamatan pasien, bisa mengajukan usul perubahan arah kunjungan Pusat Layanan Medis kepada petugas layanan apabila diperlukan;
Pasal 8
Kewajiban dan Larangan
- Kewajiban Pengguna AmbulanceDesa :
- Menggunakan secara wajar sesuai peruntukannya;
- Memelihara/merawat/menjaga Kendaraan termasuk peralatan dan perlengkapan yang melekat, sehingga dapat menunjang kelangsungan dan kelancaran pelaksanaan tugas Pelayanan;
- Membayar Retribusi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
- LaranganPenggunaan Ambulance
Desa dilarang untuk :
- Mengambil/membawa orangyang mabuk minum-minuman keras;
- Mengangkut Material Pembangunan;
- Menjaminkan ke pihak lain dan/atau melakukan perbuatan hukum yang dapat mengakibatkan beralihnya status kepemilikan kendaraan;
- Merubah/memodifikasi kendaraan AmbulanceDesa;
- Diluar Ketentuan Pemanfatan sebagaimana Pasal 4.
BAB III
BIAYA PERAWATAN DAN OPERASIONAL
Pasal 9
Pembiayaan dalam pengelolaan dan pengoperasian Mobil Ambulance Desa termasuk Garasi, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang sumber pedapatannya berasal dari;
- Bagi Hasil Pajak (BHP); dan
- Retribusi Jasa Penggunaan Mobil Layanan Kesehatan Masyarakat, yang berasal dari masyarakat pengguna layanan dan dimasukan ke dalam rekening Pengelola Ambulance Desa.
Pasal 10
- Sumber biaya yang berasal dari APBDes sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (1) dipergunakan untuk membiayai pemeliharaan dan perawatan serta pembiayaan Pajak Kendaraan Bermotor yang dilaksanakan pada setiap tahun anggaran;
- Sumber biaya yang berasal dari Rekening Pengelola Ambulancesebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (2) pergunakan untuk membiayai pemeliharaan dan perawatan serta pembiayaan Pajak Kendaraan Bermotor yang dilaksanakan pada setiap tahun anggaran;
Pasal 11
Sumber biaya yang berasal dari Retribusi Jasa sebagaimana dimaksud pada
pasal 9 ayat (2) dipergunakan untuk membiayai;
- Pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam pengoperasian Mobil Ambulance;
- Pembiayaan Jasa petugas atau Driver yang mengoperasikan Mobil AmbulanceDesa pada saat melaksanakan tugas pelayanan ;
Pasal 12
Dalam hal terjadi kerusakan Sarana Mobil Ambulance Desa yang diakibatkan adanya insiden sewaktu diperjalanan atau akibat kecelakaan lalu lintas, pembebanan biaya perbaikan dan atau perawatan akan ditentukan setelah ditetapkannya hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas kejadian dimaksud
oleh pihak yang berwenang atau Kepolisian Republik Indonesia.
Pasal 13
Tata cara pengelolaan seluruh penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) yang meliputi pemungutan, penyetoran, pembukuan dan penggunaan serta pelaporan, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
RETRIBUSI SARANA LAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT
PENGGUNAAN MOBIL AMBULANCE DESA
Bagian Kesatu
Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi
Pasal 14
Nama Retribusi Layanan Kesehatan Masyarakat Penggunaan Mobil Ambulance Desa, dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan yang diberikan/disediakan oleh Pemerintah Desa.
Pasal 15
Objek Retribusi Layanan Kesehatan Masyarakat Penggunaan Mobil Ambulance Desa adalah setiap pelayanan penggunaan Mobil Ambulance Desa yang diberikan oleh Pemerintah Desa Sejuah, yang terdiri dari;
- Retribusi penggunaan sarana yang disebut sebagai Jasa Sarana;
- Retribusi Jasa Operasional pada kegiatan antar dan atau jemput warga pasien, yang diperuntukan bagi petugas pengelola/Driver Mobil Ambulance
Pasal 16
Subjek retribusi Layanan Kesehatan Masyarakat Penggunaan Mobil Ambulance Desa adalah orang pribadi yang memperoleh pelayanan dalam penggunaan Mobil Ambulance Desa dari Pemerintah Desa.
Pasal 17
- Wajib Retribusi Layanan Kesehatan Masyarakat Penggunaan Mobil AmbulanceDesa adalah orang pribadi yang memperoleh pelayanan dalam penggunaan Mobil Ambulance Desa dari Pemerintah Desa Sejuah;
- Wajib Retribusi Layanan Kesehatan Masyarakat Penggunaan Mobil AmbulanceDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar Retribusi Layanan Kesehatan Masyarakat Penggunaan Mobil Ambulance Desa sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini.
Pasal 18
Besaran retribusi bagi warga tidak mampu diberikan keringanan dengan berkonsultasi antara Pengelola dan Kepala Desa Sejuah tentang Layanan Ambulance Desa.
Bagian Kedua
Golongan Retribusi
Pasal 19
Retribusi Layanan Kesehatan Masyarakat Penggunaan Mobil Ambulance Desa digolongkan sebagai retribusi Jasa Umum.
Bagian Ketiga
Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Pasal 20
- Tingkat penggunaan jasa Retribusi Sarana Layanan Kesehatan Masyarakat Penggunaan Mobil Ambulancediukur hanya berdasarkan pada penggunaan
jasa sarana dan jasa operasional kendaraan/biaya driver dalam satu kali pelayanan;
- Penggunaan alat penunjang medis yang tersedia dan penggunaan petugas pendamping kesehatan, tidak termasuk dalam perhitungan sebagaimana ketentuan dimaksud pada ayat (1);
- Perhitungan penggunaan alat penunjang medis dan petugas pendamping kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Keempat
Prinsip dalam penetapan besaran Tarif Retribusi
Pasal 21
- Retribusi Layanan Kesehatan Masyarakat Penggunaan Mobil AmbulanceDesa terdiri dari komponen Jasa Sarana dan Jasa Pelayanan;
- Fasilitas lain yang tersedia dalam kendaraan Layanan Kesehatan Masyarakat/Mobil AmbulanceDesa merupakan sarana tambahan yang disediakan untuk digunakan pada keadaan darurat pasien dan perhitungan retribusinya diatur tersendiri berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;
- Besaran Retribusi Layanan Kesehatan Masyarakat Penggunaan Mobil AmbulanceDesa ditetapkan berdasarkan perhitungan Unit Cost dari jenis pelayanan;
- Penetapan besaran Retribusi Layanan Kesehatan Masyarakat Penggunaan Mobil AmbulanceDesa dilakukan secara hati-hati dan terukur dengan mempertimbangkan tingkat sosial ekonomi masyarakat serta memperhitungkan kebutuhan dasar pengoperasian Ambulance Desa dalam pelayanan masyarakat.
Bagian Kelima
Struktur, Besaran Tarif dan Pemungutan Retribusi
Pasal 22
- Struktur dan besarnya tarif Retribusi Layanan Kesehatan Masyarakat Penggunaan Mobil AmbulanceDesa, meliputi;
- Pelayanan AmbulanceDesa ;
- Pelayanan P3K dan;
- Pendampingan Petugas Medis apabila diperlukan sesuai keadaan kondisi darurat pasien.
- Struktur dan besarnya tarif Retribusi Layanan Kesehatan Masyarakat Penggunaan Mobil AmbulanceDesa sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
- Pemungutan Retribusi Layanan Kesehatan Masyarakat Penggunaan Mobil AmbulanceDesa dilakukan dengan membayar langsung melalui petugas pengelola Ambulance atau langsung disetor ke rekening Pengelola melalui Bendahara Pengelola.
- Tarif Pelayanan AmbulanceDesa dihitung berdasarkan jarak tempuh pulang Pergi (PP) dari Desa Sejuah ke tempat tujuan sebesar Rp.4.000/Km
- Pasien BPJS menyesesuaikan Peraturan Kabupaten Sanggau
- Pasien Umum ditarif menyesuaikan peraturan Desa ini
- Keluarga Kurang mampu/miskin berkonsultasi ke Kepala Desa Sejuah
Pasal 23
- Tarif Retribusi Layanan Kesehatan Masyarakat Penggunaan Mobil AmbulanceDesa dapat ditinjau kembali paling lama 1 (Satu) tahun sekali.
- Peninjauan tarif Layanan Kesehatan Masyarakat Penggunaan Mobil AmbulanceDesa sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan
melihat indeks harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten dan perkembangan perekonomian.
- Ketentuan mengenai peninjauan tarif Layanan Kesehatan Masyarakat Penggunaan Mobil AmbulanceDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.
Pasal 24
- Seluruh hasil pemungutan Retribusi Layanan Kesehatan Masyarakat Penggunaan Mobil AmbulanceDesa setelah dikurangi Jasa Pelayanan disetor ke kas Pengelola melalui bendahara Pengelola dan dimasukan ke dalam rekening Pengelola.
- Pemungutan, Pembukuan, penggunaan dan pelaporan retribusi yang diterima Pengelola Ambulace Desasebagai Pendapatan pengelola dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Pengelolan Keuangan Desa.
- Seluruh pendapatan pengelolaakan dicatat dan dilaporkan penggunaannya serta dipertanggungjawabkan dalam laporan realisasi Pengelola ke Pemerintah Desa dan masyarakat yang dilaksanakan pada setiap akhir tahun anggaran.
Bagian Keenam
Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran retribusi
Pasal 25
- Retribusi Layanan Kesehatan Masyarakat Penggunaan Mobil AmbulanceDesa harus dilakukan secara tunai/lunas.
- Berkoordinasi dengan KepalaDesa atau pemberi tugas jika sewaktu-waktu dalam penanganan pelayanan warga pasien ternyata terjadi hal yang bersifat emergency.
BAB IV
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 26
Masyarakat mempunyai kesempatan dan diharapkan untuk berperan serta dalam upaya pengembangan dan peningkatan pelayanan dalam kegiatan Layanan Kesehatan Masyarakat Penggunaan Mobil Ambulance Desa di Desa Sejuah.
BAB V
PENGAWASAN
Pasal 27
Dalam rangka terciptanya peningkatan mutu pelayanan dan kesehatan masyarakat dalam kegiatan Layanan Kesehatan Masyarakat, BPD mempunyai hak mengevaluasi Pemerintah Desa terhadap pelaksanaan yang dilakukan oleh Pengelola Ambulance Desa dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 28
Hal-hal yang dipandang perlu dan belum diatur dalam Peraturan Desa ini akan diatur lebih lanjut melalui musyawarah Pemerintah Desa bersama BPD dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PENUTUP
Pasal 29
- Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Sejua.
Ditetapkan di Sejuah
Pada tanggal 1 September 2025
KEPALA DESA SEJUAH
B U D E R
Diundangkan di Sejuah
Pada tanggal 1 September 2025
SEKRETARIS DESA SEJUAH
AGUSTINUS GUS MAT HATA
LEMBARAN DESA SEJUAH TAHUN 2025 NOMOR 5
|
LAMPIRAN : PERATURAN DESA SEJUAH KECAMATAN KEMBAYAN KABUPATEN SANGGAU NOMOR : 5 TAHUN 2025 TANGGAL : 1 SEPTEMBER 2025 |
RETRIBUSI SARANA LAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT PENGGUNAAN MOBIL AMBULANCE DESA
KEPALA DESA SEJUAH
B U D E R