You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sejuah
Desa Sejuah

Kec. Kembayan, Kab. Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat

Selamat Datang Di Desa Sejuah, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau

SALINAN PERDES SEJUAH TENTANG

Administrator 04 September 2025 Dibaca 467 Kali

 

 

 

 

 

PERATURAN DESA SEJUAH

KECAMATAN KEMBAYAN

 KABUPATEN SANGGAU

             

PERATURAN DESA SEJUAH

KECAMATAN KEMBAYAN KABUPATEN SANGGAU

NOMOR : 5  TAHUN   2025        .

TENTANG

LAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT DAN

RETRIBUSI MOBIL LAYANAN AMBULANCE DESA

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

KEPALA DESA SEJUAH,

Menimbang

:

a.

bahwa untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Desa Sejuah terutama dalam membantu penanganan darurat evakuasi korban atau pasien ke pusat layanan kesehatan perlu sarana penunjang yang memadai yaitu Layanan Kesehatan Masyarakat berupa Mobil Ambulans Desa;

 

 

b.

bahwa guna menunjang kelancaran operasional dan pemeliharaan sarana Mobil Ambulans Desa sebagaimana  dimaksud huruf a, perlu adanya pengaturan mengenai Layanan Mobil Masyarakat dan Retribusi Ambulans Desa;

 

 

c.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Layanan Kesehatan Masyarakat berupa Mobil Ambulans Desa di Desa Langkap.

Mengingat

:

1.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2024, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6714);

 

 

2.

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);

 

 

3.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di desa;

 

 

4.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014  tentang Pengelolaan Keuangan Desa

 

 

5

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014  tentang Pedoman Pembangunan Desa;

 

 

6.

Peraturan Menteri Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Pedoman Kewenangan Desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal bersekala desa;

 

 

7.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi  dan Tata Kerja Pemerintah Desa;

 

 

8.

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara republiuk Indonesia Nomor 3495);

 

 

9.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5234);

 

 

10.

Peraturan Pemerintah Nomor 1  Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;

 

 

11.

Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;

 

 

12.

Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pemerintah Desa;

 

 

13.

Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 2016 Tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89)

 

 

14.

Peraturan Desa Sejuah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 (Lemberan Desa Sejuah Tahun 2025 Nomor 2)

 

Dengan persetujuan :

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SEJUAH

MEMUTUSKAN

Menetapkan     : PERATURAN DESA TENTANG LAYANAN KESEHATAN    

                          DAN RETRIBUSI MOBIL AMBULANCE DESA

 

BAB  I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Desa ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Sanggau;
  2. Bupati adalah Bupati Sanggau;
  3. Kecamatan adalah Kecamatan Kembayan;
  4. Desa adalah Desa Sejuah;
  5. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah BPD Desa Sejuah;
  6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa Sejuah;
  7. Kepala Desa adalah Kepala Desa Sejuah;
  8. Perangkat Desa adalah unsur pembantu kepala desa yang terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainnya;
  9. Peraturan Desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa dan mendapat persetujuan Badan Permusyawaratan Desa;
  10. Layanan Kesehatan Masyarakat adalah bentuk penyelenggaraan pelayanan penunjang non medis dalam bentuk Penyediaan Jasa Sarana dan Jasa Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dalam hal penanganan darurat pasien baik karena gangguan kesehatan/Sakit, Peristiwa Persalinan, Korban Kecelakaan/kejadian, maupun ODGJ menuju Pusat Pelayanan Kesehatan/Medis.
  11. Sarana Layanan Kesehatan Masyarakat adalah sarana penunjang di bidang kesehatan berupa Mobil Ambulans Desa yang disediakan oleh Pemerintah Desa untuk evakuasi Korban dan atau Warga Pasien sewaktu terjadi keadaan darurat pasien menuju ke Pusat Layanan Medis.
  12. Penanganan Darurat Pasien adalah bentuk kegiatan yang harus segera dilakukan secepatnya kepada Pasien/Korban Kecelakaan sebagai Upaya Pertolongan Pertama untuk mencegah/menanggulangi resiko kematian atau cacat, dengan mengevakuasi pasien/korban secepatnya menuju Pusat Pelayanan Medis.  
  13. Pelayanan Penunjang Non Medis adalah pelayanan yang diberikan pada masyarakat yang secara tidak langsung berkaitan dengan pelayanan medis.
  14. Jasa Pelayanan adalah imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada penerima jasa atau pasien dalam rangka penggunaan sarana Layanan Kesehatan Masyarakat atau pelayanan lainnya.
  15. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
  16. Pendapatan Desa  adalah segala bentuk penerimaan desa untuk membiayai  kegiatan penyelenggaraan APBDes pada setiap Tahun Anggaran.  
  17. Unit Cost adalah hasil perhitungan total biaya tetap dan variabel yang diberikan Layanan Kesehatan Masyarakat di Desa.
  18. Retribusi Jasa Layanan Kesehatan Masyarakat adalah pungutan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa terhadap orang pribadi yang memperoleh pelayanan kesehatan melalui penggunaan Mobil Layanan Kesekatan Masyarakat/Ambulans Desa;
  19. Wajib Retribusi adalah orang pribadi yang memperoleh pelayanan kesehatan terkait penggunaan Mobil Layanan Kesehatan Masyarakat/Ambulans Desa;
  1. Pungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besar retribusi terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
  2. Mobil Ambulans Desa adalah mobil Unit Pelayanan Kesehatan Milik Pemerintahan yang secara khusus digunakan untuk meningkatkan akses pelayanan kesehatan masyarakat Desa Sejuah.

BAB   II

LAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT DAN PELAYANAN AMBULANCE DESA Bagian Kesatu

LAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT  

Pasal 2

  • Sarana Layanan Kesehatan Masyarakat yang disediakan oleh Pemerintah Desa adalah dalam bentuk penyediaan sarana penunjang non medis berupa Mobil Ambulanceyang dilengkapi dengan sarana medis sederhana dalam penanganan darurat pasien (PPPK);
  • Pemerintah Desa dan masyarakat bertanggungjawab dalam menjaga dan memelihara Sarana Layanan Kesehatan Masyarakat;
  • Biaya Operasional Layanan Kesehatan Masyarakat ditanggung  bersama oleh Pemerintah Desa selaku penyedia sarana dan Masyarakat Desa selaku pengguna layanan dengan memperhatikan kemampuan keuangan desa dan peran serta partisipasi masyarakat dengan mempertimbangkan  keadaan sosial ekonomi masyarakat melalui retribusi penggunaan Layanan Kesehatan Masyarakat Mobil Ambulance
  • Retribusi penggunaan mobil Layanan Kesehatan Masyarakat bukan untuk mencari keuntungan dan ditetapkan dengan asas gotong royong, adil dan

mengutamakan kepentingan masyarakat dengan mempertimbangkan sisi manfaat untuk dapat memberikan kemudahan, kelancaran dan kenyamanan pengguna jasa layanan kesehatan masyarakat yang disediakan.

  • Tarif retribusi Sarana Layanan Kesehatan Masyarakat ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan dengan mempertimbangkan jarak layanan dan penggunaan sarana penunjang yang dibutuhkan serta jasa lainnya yang terkait dengan kebutuhan dalam Layanan Kesehatan Masyarakat.
  • Penggunaan Ambulance Desa dalam wilayah Desa Sejuah, keluarga Pasien tidak dikenakan biaya;

a.Yang dimaksud tidak dikenakan biaya adalah ambulance digunakan  untuk mengantar Jenazah ke Pemakaman

  • Driver dijamin Jiwanya melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatannya melalui BPJS Kesehatanyang bebankan APBDES
  • Driver ditunjukmelalui musyawarah desa dan ditetapkan oleh keputusan Kepala Desa
  • Jika Driver utama berhalangan, maka menggunakan  driver dari setiap dusun yang direkomendasi oleh Kepala Desa

 

Bagian Kedua

Kewajiban dan Hak Pemerintah Desa

Pasal  3

  • Pemerintah Desa mempunyai kewajiban;
    1. Memberikan sosialisasi dan informasi yang lengkap dan jelas tentang dibukanya Layanan Kesehatan Masyarakat AmbulanceDesa yang tersedia kepada masyarakat;
    2. Memberikan pelayanan yang mudah, non diskriminatif dengan mengutamakan keselamatan pada warga pasien yang memerlukan penanganan segera/darurat pasien untuk dirujuk ke pusat layanan medis;
    3. Mengutamakan fungsi sosial dengan memudahkan layanan bagi masyarakat tidak mampu/miskin, darurat bencana dan kejadian luar biasa;
    4. Memberikan informasi mengenai sistem pelayanan pada masyarakat, secara jelas dan jujur;
    5. Tidak mengambil langkah-langkah yang tidak menjadi kewenangannnya berkaitan dengan warga pasien;
    6. Menyediakan petugas khusus untuk menangani, mengoperasikan dan merawat kendaraan Layanan Kesehatan Masyarakat/AmbulanceDesa dalam pelaksanaan layanan terhadap masyarakat;
  • Pemerintah Desa mempunyai hak ;
    1. Membuat aturan tentang Tata cara, ketentuan hak dan kewajiban serta batasan-batasan dalam penggunaan Mobil AmbulanceDesa, termasuk pembatasan jumlah penumpang yang ikut mendampingi pasien;
    2. Menentukan Kriteria dan kualifikasi sumber daya manusia dalam menunjuk petugas pengelola Kendaraan Layanan Kesehatan

Masyarakat/Ambulance Desa;

  1. Menentukan Standar Pelayanan dan Tarif retribusi bagi para pengguna jasa layanan Mobil AmbulanceDesa;
  2. Menunjuk petugas pemberi layanan yang bertugas sebagi Driver untuk menangani, mengoperasikan dan merawat kendaraan Layanan Kesehatan Masyarakat/AmbulanceDesa dalam pelaksanaan layanan terhadap masyarakat;
  3. Melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka mengembangkan pelayanan;
  4. Mengevaluasi dan membuat perubahan terhadap aturan yang telah diterapkan, apabila aturan yang dipakai dipandang sudah tidak relevan lagi untuk dilaksanakan dan atau adanya Peraturan di atas yang menjadi rujukan telah menetapkan aturan baru, yang berhubungan dengan subtansi peraturan yang ada di desa;

 

Bagian Ketiga

PELAYANAN AMBULANCE DESA

Pasal 4

Pemanfaatan Ambulance Desa adalah untuk :

  1. Pelayanan AmbulanceDesa  diberikan kepada masyarakat yang memerlukan rujukan Karena Sakit, Kehamilan, Bersalin, Kegawatdaruratan, ODGJ dan mengangkut Jenazah dengan menggunakan kendaraan Ambulance Desa;
  2. Pelayanan Kejadian Luar Biasa (KLB) bidang kesehatan;
  3. Pelayanan Promosi Kesehatan;
  4. Pelayanan yang bersifat Khusus;
  5. Setiap masyarakat yang mendapatkan pelayanan kendaraan AmbulanceDesa dikenakan tarif pelayanan;
  6. Penggunaan AmbulanceDesa, harus dengan Driver  Ambulans Desa sesuai Surat Keputusan Kepala Desa.

Pasal 5

Prosedur Pemanfaatan Ambulans Desa

  1. Pelayanan Rujukan sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) yaitu :
    1. Dari Tempat tinggal Pasien Ke Polindes/Pustu/Puskesmas atas

Rekomendasi Petugas Kesehatan Desa;

  1. Dari Polindes/Pustu ke Rumah sakit di Kabupaten Sanggau adalah atas Rekomendasi Puskesmas dan/atau Rekomendasi Petugas

Kesehatan Desa pada kondisi gawat darurat;

  1. Pelayanan Persalinan Pendampingan (antar jemput dari bidan dalam kondisi tertentu);
  1. Pelayanan Kejadian Luar Biasa sebagaiman dimaksud Pasal 5 ayat (2) merujuk pada Protap KLB dan Bencana Dinas Kesehatan Kabupaten;
  2. Pelayanan Promosi Kesehatan  sebagaimana dimaksud pada pasal 5 Ayat (3) adalah untuk  Surveilans Penyakit, Gizi, Lingkungan atau disesuaikan kasus dan/atau Jadwal;
  3. Pelayanan kesehatan bersifat khusus disesuaikan kasus dan/atau jadwal.

 

Pasal 6

Kewajiban dan Hak Pemberi Layanan

  • Pengelola Kendaraan AmbulanceDesa mempunyai kewajiban ;
    1. Memenuhi syarat sebagi pengelola sarana dan driver Mobil AmbulanceDesa  terutama kematangan berlalu lintas, memiliki pengetahuan yang luas mengenai informasi yang berhubungan dengan Pusat Layanan Medis dan memiliki SIM sesuai Golongan Kendaraan bermotor yang dioperasikan;
    2. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh pemerintah desa dalam mengelola, memelihara serta mengoperasikan Kendaraan Layanan Kesehatan Masyarakat/AmbulanceDesa dalam penanganan layanan warga pasien;
    3. Bersedia dihubungi dan siap melaksanakan tugas sewaktu-waktu bila dibutuhkan untuk mengantar warga pasien terutama pada saat darurat pasien ke Pusat Layanan Medis;
    4. Mengantar warga pasien yang memerlukan penanganan segera/darurat pasien untuk dirujuk ke pusat layanan medis yang menjadi tujuan pasien;
    5. Melaksanakan fungsi sosial sebagai pemberi layanan dengan memudahkan layanan bagi masyarakat tidak mampu/miskin, darurat bencana dan kejadian luar biasa;
    6. Berkoordinasi dengan pemerintah desa atau pemberi tugas jika sewaktu-waktu dalam penanganan pelayanan warga pasien ternyata terjadi hal yang bersifat emergency;
    7. Mengelola dan mengoperasikan Sarana Mobil AmbulanceDesa dengan baik.
  • Pengelola Kendaraan AmbulanceDesa mempunyai hak ;
    1. Disediakan sarana pelayanan Mobil Layanan Kesehatan yang siap dioperasikan dan bisa dioperasikan dengan tidak melanggar ketentuan peraturan lalu lintas.
    2. Mendapatkan  perlakuan khusus sebagai warga dan atau petugas beserta keluarga pengelola sarana  untuk ikut mendapatkan pelayanan dalam  penggunaan Mobil AmbulanceDesa;
    3. Mendapatkan imbalan jasa pelayanan sebagai petugas pengelola Kendaraan Layanan Kesehatan Masyarakat/AmbulanceDesa sesuai ketentuan yang diatur dalam peraturan Desa;
    4. Diperbolehkan menerimatambahan imbalan jasa dari pihak ketiga atau orang lain yang tidak mengikat dengan pengelola Kendaraan Layanan Kesehatan Masyarakat/Ambulance Desa dan diberikan atas dasar keikhlasan dari pemberi ;
    5. Mendapatkan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas pelayanan.

Pasal  7

Kewajiban dan Hak Penerima Layanan

(Kewajiban Warga Pasien/Pengguna Jasa)

  • Warga Pasien/Pengguna Jasa  mempunyai kewajiban;
    1. Mematuhi ketentuan yang berlaku yang diatur dalam Peraturan penggunaan Kendaraan Layanan Mobil AmbulanceDesa;
    2. Memberikan informasi yang lengkap dan jelas perihal warga pasien terutama posisi titik jemput, situasi medan, kondisi pasien dan alamat tujuan/Pusat Layanan Medis yang akan dikunjungi;
    3. Membayar biaya retribusi jasa pelayanan penggunaan Kendaraan AmbulanceDesa sesuai tarif retribusi yang telah ditentukan dalam

Peraturan Desa;

  1. Memenuhi hal-hal yang telah disepakati bersama antara pemberi layanan dan penerima layanan;
  2. Tidak diperbolehkan membawa pendamping pasien melebihi ketentuan;
  • Warga Pasien/Pengguna Jasa  mempunyai  mempunyai hak;
    1. Mendapatkan  perlakuan yang baik dan pelayanan sama dalam  penggunaan Mobil AmbulanceDesa;
    2. Pasien diantar ke Pusat Layanan medis dengan mengutamakan keselamatan keamanan dan kenyamanan pasien sesuai fasilitas yang tersedia;
    3. Dalam kondisi tertentu yang menyangkut keselamatan pasien, bisa mengajukan usul perubahan arah kunjungan Pusat Layanan Medis kepada petugas layanan apabila diperlukan;

 

Pasal 8

Kewajiban dan Larangan  

  1. Kewajiban Pengguna AmbulanceDesa :
    1. Menggunakan secara wajar sesuai peruntukannya;
    2. Memelihara/merawat/menjaga Kendaraan termasuk peralatan dan perlengkapan yang melekat, sehingga dapat menunjang kelangsungan dan kelancaran pelaksanaan tugas Pelayanan;
    3. Membayar Retribusi sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
  2. LaranganPenggunaan Ambulance 

Desa dilarang untuk :

  1. Mengambil/membawa orangyang mabuk minum-minuman keras;
  2. Mengangkut Material Pembangunan;
  3. Menjaminkan ke pihak lain dan/atau melakukan perbuatan hukum yang dapat mengakibatkan beralihnya status kepemilikan kendaraan;
  4. Merubah/memodifikasi kendaraan AmbulanceDesa;
  5. Diluar Ketentuan Pemanfatan sebagaimana Pasal 4.

 

BAB III

BIAYA PERAWATAN DAN OPERASIONAL

Pasal  9

Pembiayaan dalam pengelolaan dan pengoperasian Mobil Ambulance Desa termasuk Garasi, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang sumber pedapatannya berasal dari;

  • Bagi Hasil Pajak (BHP); dan
  • Retribusi Jasa Penggunaan Mobil Layanan Kesehatan Masyarakat, yang berasal dari masyarakat pengguna layanan dan dimasukan ke dalam rekening Pengelola Ambulance Desa.

Pasal 10

  • Sumber biaya yang berasal dari APBDes sebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (1) dipergunakan untuk membiayai pemeliharaan dan perawatan serta pembiayaan Pajak Kendaraan Bermotor yang dilaksanakan pada setiap tahun anggaran;
  • Sumber biaya yang berasal dari Rekening Pengelola Ambulancesebagaimana dimaksud pada pasal 9 ayat (2) pergunakan untuk membiayai pemeliharaan dan perawatan serta pembiayaan Pajak Kendaraan Bermotor yang dilaksanakan pada setiap tahun anggaran;

Pasal 11

Sumber biaya yang berasal dari Retribusi Jasa sebagaimana dimaksud pada

pasal 9 ayat (2) dipergunakan untuk  membiayai;

  • Pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam pengoperasian Mobil Ambulance;
  • Pembiayaan Jasa petugas atau Driver yang mengoperasikan Mobil AmbulanceDesa pada saat melaksanakan tugas pelayanan ;

 

Pasal  12

Dalam hal terjadi kerusakan Sarana Mobil Ambulance Desa yang diakibatkan adanya insiden sewaktu diperjalanan atau akibat kecelakaan lalu lintas, pembebanan biaya perbaikan dan atau perawatan akan ditentukan setelah ditetapkannya hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) atas kejadian dimaksud

oleh pihak yang berwenang atau Kepolisian Republik Indonesia.

Pasal  13

Tata cara pengelolaan seluruh penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud pasal 9 ayat (1) dan ayat (2)  yang meliputi pemungutan, penyetoran, pembukuan dan penggunaan serta pelaporan, dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.  

 

BAB IV

RETRIBUSI SARANA LAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT

PENGGUNAAN MOBIL AMBULANCE DESA

Bagian Kesatu

Nama, Objek, Subjek dan Wajib Retribusi

Pasal 14

Nama Retribusi Layanan Kesehatan Masyarakat Penggunaan Mobil Ambulance Desa, dipungut Retribusi sebagai pembayaran atas jasa pelayanan yang diberikan/disediakan oleh Pemerintah Desa.

Pasal 15

Objek Retribusi Layanan Kesehatan Masyarakat Penggunaan Mobil Ambulance Desa adalah setiap pelayanan penggunaan Mobil Ambulance Desa yang diberikan oleh Pemerintah Desa Sejuah, yang terdiri dari;

  • Retribusi penggunaan sarana yang disebut sebagai Jasa Sarana;
  • Retribusi Jasa Operasional pada kegiatan antar dan atau jemput warga pasien, yang diperuntukan bagi petugas pengelola/Driver Mobil Ambulance

Pasal  16

Subjek retribusi Layanan Kesehatan Masyarakat Penggunaan Mobil Ambulance Desa adalah orang pribadi yang memperoleh pelayanan dalam penggunaan Mobil Ambulance Desa dari Pemerintah Desa.

Pasal  17

  • Wajib Retribusi Layanan Kesehatan Masyarakat Penggunaan Mobil AmbulanceDesa adalah orang pribadi yang memperoleh pelayanan dalam penggunaan Mobil Ambulance Desa dari Pemerintah Desa Sejuah;
  • Wajib Retribusi Layanan Kesehatan Masyarakat Penggunaan Mobil AmbulanceDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membayar Retribusi Layanan Kesehatan Masyarakat Penggunaan Mobil Ambulance Desa sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan ini.

Pasal  18

Besaran retribusi bagi warga tidak mampu diberikan keringanan dengan berkonsultasi antara Pengelola dan Kepala Desa Sejuah tentang Layanan Ambulance Desa.

Bagian Kedua

Golongan Retribusi

Pasal  19

Retribusi Layanan Kesehatan Masyarakat Penggunaan Mobil Ambulance Desa digolongkan sebagai retribusi Jasa Umum.

 

Bagian Ketiga

Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa

Pasal  20

  • Tingkat penggunaan jasa Retribusi Sarana Layanan Kesehatan Masyarakat Penggunaan Mobil Ambulancediukur hanya berdasarkan pada penggunaan

jasa sarana dan jasa operasional kendaraan/biaya driver dalam satu kali pelayanan;

  • Penggunaan alat penunjang medis yang tersedia dan penggunaan petugas pendamping kesehatan, tidak termasuk dalam perhitungan sebagaimana ketentuan dimaksud pada ayat (1);
  • Perhitungan penggunaan alat penunjang medis dan petugas pendamping kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Bagian Keempat

Prinsip dalam penetapan besaran Tarif Retribusi

Pasal  21

 

  • Retribusi Layanan Kesehatan Masyarakat Penggunaan Mobil AmbulanceDesa terdiri dari komponen Jasa Sarana dan Jasa Pelayanan;
  • Fasilitas lain yang tersedia dalam kendaraan Layanan Kesehatan Masyarakat/Mobil AmbulanceDesa merupakan sarana tambahan yang disediakan untuk digunakan pada keadaan darurat pasien dan perhitungan retribusinya diatur tersendiri berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku ;  
  • Besaran Retribusi Layanan Kesehatan Masyarakat Penggunaan Mobil AmbulanceDesa ditetapkan berdasarkan perhitungan Unit Cost dari jenis pelayanan;
  • Penetapan besaran Retribusi Layanan Kesehatan Masyarakat Penggunaan Mobil AmbulanceDesa dilakukan secara hati-hati dan terukur dengan mempertimbangkan tingkat sosial ekonomi masyarakat serta memperhitungkan kebutuhan dasar pengoperasian Ambulance Desa dalam pelayanan masyarakat.  

 

Bagian Kelima

Struktur, Besaran Tarif dan Pemungutan Retribusi

 

Pasal  22

 

  • Struktur dan besarnya tarif Retribusi Layanan Kesehatan Masyarakat Penggunaan Mobil AmbulanceDesa, meliputi;
  1. Pelayanan AmbulanceDesa ;
    1. Pelayanan P3K dan;
    2. Pendampingan Petugas Medis apabila diperlukan sesuai keadaan kondisi darurat pasien.
  • Struktur dan besarnya tarif Retribusi Layanan Kesehatan Masyarakat Penggunaan Mobil AmbulanceDesa sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini.
  • Pemungutan Retribusi Layanan Kesehatan Masyarakat Penggunaan Mobil AmbulanceDesa dilakukan dengan membayar langsung melalui petugas pengelola Ambulance atau langsung disetor ke rekening Pengelola melalui Bendahara Pengelola.
  • Tarif Pelayanan AmbulanceDesa dihitung berdasarkan jarak tempuh pulang Pergi (PP) dari Desa Sejuah ke tempat tujuan sebesar Rp.4.000/Km
  1. Pasien BPJS menyesesuaikan Peraturan Kabupaten Sanggau
  2. Pasien Umum ditarif menyesuaikan peraturan Desa ini
  3. Keluarga Kurang mampu/miskin berkonsultasi ke Kepala Desa Sejuah

 

Pasal  23

  • Tarif Retribusi Layanan Kesehatan Masyarakat Penggunaan Mobil AmbulanceDesa dapat ditinjau kembali paling lama 1 (Satu) tahun sekali.
  • Peninjauan tarif Layanan Kesehatan Masyarakat Penggunaan Mobil AmbulanceDesa sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan

melihat indeks harga yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten dan perkembangan perekonomian.

  • Ketentuan mengenai peninjauan tarif Layanan Kesehatan Masyarakat Penggunaan Mobil AmbulanceDesa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Kepala Desa.

Pasal  24

  • Seluruh hasil pemungutan Retribusi Layanan Kesehatan Masyarakat Penggunaan Mobil AmbulanceDesa setelah dikurangi Jasa Pelayanan disetor ke kas Pengelola melalui bendahara Pengelola dan dimasukan ke dalam rekening Pengelola.
  • Pemungutan, Pembukuan, penggunaan dan pelaporan retribusi yang diterima Pengelola Ambulace Desasebagai Pendapatan pengelola dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan  dibidang Pengelolan Keuangan Desa.
  • Seluruh pendapatan pengelolaakan dicatat dan dilaporkan penggunaannya serta dipertanggungjawabkan dalam laporan realisasi Pengelola ke Pemerintah Desa dan masyarakat yang dilaksanakan pada setiap akhir tahun anggaran.

 

Bagian Keenam

Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran retribusi

Pasal  25

  1. Retribusi Layanan Kesehatan Masyarakat Penggunaan Mobil AmbulanceDesa harus dilakukan secara tunai/lunas.
  2. Berkoordinasi dengan KepalaDesa atau pemberi tugas jika sewaktu-waktu dalam penanganan pelayanan warga pasien ternyata terjadi hal yang bersifat emergency.

BAB  IV

PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal  26

Masyarakat mempunyai kesempatan dan diharapkan untuk berperan serta dalam upaya pengembangan dan peningkatan pelayanan dalam kegiatan  Layanan Kesehatan Masyarakat Penggunaan Mobil Ambulance Desa di Desa Sejuah.

BAB  V

PENGAWASAN

Pasal  27

Dalam rangka terciptanya peningkatan mutu pelayanan dan kesehatan masyarakat dalam kegiatan  Layanan Kesehatan Masyarakat, BPD mempunyai hak mengevaluasi Pemerintah Desa terhadap pelaksanaan yang dilakukan oleh Pengelola Ambulance Desa dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VI  

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal  28

Hal-hal yang dipandang perlu dan belum diatur dalam Peraturan Desa ini akan diatur lebih lanjut melalui musyawarah Pemerintah Desa bersama BPD dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII

PENUTUP

Pasal  29

  • Peraturan Desa ini mulai berlaku pada  tanggal diundangkan;
  • Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Desa ini dengan penempatannya dalam Lembaran Desa Sejua.

 

Ditetapkan di Sejuah

Pada tanggal 1 September 2025 

KEPALA DESA SEJUAH

 

 

 

         B U D E R

 

 

Diundangkan di Sejuah

Pada tanggal 1 September 2025

SEKRETARIS DESA SEJUAH

 

 

 

AGUSTINUS GUS MAT HATA

LEMBARAN DESA SEJUAH TAHUN 2025 NOMOR 5


 

LAMPIRAN   :  PERATURAN DESA SEJUAH KECAMATAN KEMBAYAN                 

                      KABUPATEN SANGGAU

NOMOR       :  5 TAHUN 2025

TANGGAL    :  1 SEPTEMBER 2025

 

RETRIBUSI SARANA LAYANAN KESEHATAN MASYARAKAT  PENGGUNAAN MOBIL AMBULANCE DESA 

 

  KEPALA DESA SEJUAH

 

 

 

         B U D E R

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.576.895.795,42 Rp 1.577.312.476,91
99.97%
Belanja
Rp 1.450.293.314,00 Rp 1.608.673.128,28
90.15%
Pembiayaan
Rp 240.451.784,16 Rp 31.364.651,37
766.63%

APBDes 2023 Pendapatan

Dana Desa
Rp 854.533.000,00 Rp 854.533.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 32.350.100,00 Rp 32.350.100,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 682.002.108,00 Rp 682.588.776,00
99.91%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 8.010.587,42 Rp 7.840.600,91
102.17%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 733.981.814,00 Rp 777.184.371,00
94.44%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 383.560.000,00 Rp 436.158.500,00
87.94%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 82.806.000,00 Rp 99.681.000,00
83.07%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 146.545.500,00 Rp 179.317.500,00
81.72%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 103.400.000,00 Rp 116.331.757,28
88.88%