PENGUMUMAN PENDAFTARAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA
Nomor : 2/P3D/Sejuah/2025
Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Sejuah Nomor : 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Sejuah dengan ini diumumkan kepada seluruh masyarakat Desa Sejuah sebagai berikut:
- Diberikan kesempatan kepada penduduk Desa yang memenuhi syarat untuk diangkat menjadi Perangkat Desa dengan jenis formasi jabatan: Kasi Pembangunan dan Kesejahteran Masyarakat
- Pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dibuka pada Tanggal 20 s/d 30 Januari 2025
- Persyaratan Umum :
- Warga Negara Indonesia
- Usia Minimal 20 tahun maksimal 42 tahun
- Pendidikan Minimal SLTA/ Sederajat
- Persyaratan Adminitrasi sebagai berikut:
Bakal Calon Perangkat Desa mengajukan surat permohonan tertulis yang dibuat dengan tulisan tangan di atas kertas bermaterai cukup kepada Panitia Pengangkatan Perangkat Desa, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
- Surat Pernyataan bermaterai cukup yang menyatakan:
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- Bersedia diangkat sebagai Perangkat Desa;
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
- Cuti dari keanggotaan BPD, bagi anggota BPD harus berhenti sementara dari keanggotaan BPD.
- Surat Pernyataan tidak pernah sebagai terpidana
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia( Polres )
- Surat Keterangan Berbadan Sehat Jasmani Dan Rohani dari dokter pemerintah (Rumah
Sakit Umum Daerah/Pusat Kesehatan Masyarakat)
- Surat keterangan Bebas Narkoba dari Kantor BNN
- Copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Copy Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang; bagi yang belum TTE (Barcode)
- Copy akte kelahiran yang dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang; bagi yang belum TTE (Barcode)
- Copy Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dilegalisir oleh Pejabat yang
berwenang;
- Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar; dan
- Surat Izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Tata Cara Pendaftaran:
- Surat Permohonan beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada angka 4 dibuat sebanyak 4 (empat) rangkap dan dimasukkan ke dalam map/amplop besar tertutup dan ditulis nama Bakal Calon Perangkat Desa
- Berkas Pendaftaran calon peserta diterima oleh Panitia Pengangkatan Perangkat Desa mulai Pukul 08.00 s.d. 12.00 WIB setiap hari selama jangka waktu pengumuman di Kantor Desa Sejuah (tidak boleh diwakilkan)
- Setiap pendaftar diberikan tanda terima bahwa berkas sudah diterima oleh Panitia Pengangkatan Perangkat Desa.
- Contoh formulir dan kelengkapan administrasi pendaftaran Bakal Calon Perangkat Desa dapat di download melalui Web Desa https://sejuah.id atau https://docs.google.com/document/d/1v1tDciibnZnKDYS8Ay0ltcOErZxDDEsgp0PfTr15Y-o/edit?usp=sharinghttps://docs.google.com/document/d/1v1tDciibnZnKDYS8Ay0ltcOErZxDDEsgp0PfTr15Y-o/edit?usp=sharing
Dalam hal terdapat hal-hal yang ingin dikonsultasikan terkait pencalonan dapat menghubungi Panitia Penjaringan Perangkat Desa di Kantor/Balai Desa Sejuah pada jam kerja, dan/atau menghubungi:
Agustinus Gus Mat Hata WA: 083151678684