You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Sejuah
Desa Sejuah

Kec. Kembayan, Kab. Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat

Selamat Datang Di Desa Sejuah, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau

SOSIALISASI PERLINDUNGAN DAN PEMANFAATAN WILAYAH HUTAN DI DESA SEJUAH OLEH UPT KPH SANGGAU TIMUR

Administrator 31 Juli 2024 Dibaca 298 Kali
SOSIALISASI PERLINDUNGAN DAN PEMANFAATAN WILAYAH HUTAN DI DESA SEJUAH OLEH UPT KPH SANGGAU TIMUR

Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Wilayah Sanggau Timur mengadakan kegiatan sosialisasi perlindungan dan pemanfaatan wilayah kerja mereka di Aula Pertemuan Kantor Desa Sejuah, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau. Diliput Oleh Admin Desa Sejuah ( Agustinus Gus Mat Hata) Rabu 31/07/24

Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa Sejuah, Perangkat Desa Sejuah, BPD Sejuah, tokoh masyarakat, Ketua Kelompok Tani serta warga sekitar yang tinggal di dalam atau sekitar kawasan hutan yang dikelola oleh UPT KPH Sanggau Timur. Tujuan utama sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan hutan Dari KARHUTLA dan pemanfaatan hutan secara lestari dan aturan-aturan tentang hutan.

Kepala UPT KPH Sanggau Timur, Dalam Hal Ini Diwakili Oleh Bapak Suryadi selaku Kepala Kantor Resort Sejuah, dalam sambutannya menekankan bahwa kawasan hutan yang dikelola pihaknya memiliki fungsi penting bagi keseimbangan ekosistem dan kesejahteraan masyarakat sekitar. Ia mengajak warga untuk turut serta menjaga dan melestarikan hutan melalui berbagai kegiatan yang berwawasan lingkungan.

Selain itu, pihak UPT KPH juga menjelaskan berbagai program pemberdayaan masyarakat yang dapat dimanfaatkan, seperti pengembangan agroforestri, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, serta pembukaan lapangan kerja dalam pengelolaan hutan secara lestari.

Dalam paparannya Suryadi menjelaskan bahwa berdasarkan dalam UU Nomor 18 Tahun 2013. Pertama, bahwa Perbuatan Perusakan Hutan telah diatur pada Pasal 12, 14, 15, 17, 19-28 Ayat (1) UU No 13 tahun 2013,

Pasal 12 dimaksud adalah

Setiap orang dilarang:
a. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan
    izin pemanfaatan hutan;
b. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang
    dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah;
d. memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau
    memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin;
e. mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi
    secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan;
f. membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau
   membelah pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang;
g. membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga
    akan digunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa izin
   pejabat yang berwenang;
h. memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar;
i. mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara;
j. menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan
   Republik Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara;
k. menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau
    memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar;
l. membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari
   kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah; dan/atau
m. menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau
     memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau
    dipungut secara tidak sah.Pasal 12 UU No 13 tahun 2013 Setiap orang dilarang:

Kedua adalah ketentuan Pidana

Pasal 82 ayat (1) UU No 13 tahun 2013, Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan
    izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a;
b. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang
   dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
   huruf b; dan/atau
c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah
   sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c
  dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 82 ayat (2) UU No 13 tahun 2013
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang
perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan,
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama
2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).Pasal 82 ayat (1) UU No 13 tahun 2013, Orang perseorangan yang dengan sengaja:
a. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan
izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a;
b. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
huruf b; dan/atau
c. melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5
(lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 82 ayat (2) UU No 13 tahun 2013
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang
perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan,
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama
2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Acara sosialisasi berjalan dengan lancar dan antusias. Warga tampak aktif bertanya dan berdiskusi dengan pihak UPT KPH mengenai upaya perlindungan dan pemanfaatan hutan di wilayah mereka. Diharapkan, kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian hutan di Desa Sejuah, Kecamatan Kembayan,  Kabupaten Sanggau.

salah seorang tokoh adat setempat menyampaikan kekhawatiran warga terkait pemanfaatan kawasan hutan.

Bapak Jonatha Bugis, Ketua Lembaga Adat di Salah satu Dusun di Desa Sejuah, mengungkapkan bahwa masih banyak masyarakat yang merasa ragu dan cemas dalam memanfaatkan hutan untuk kebutuhan pertanian pangan maupun pengambilan kayu.

"Warga di sini sebenarnya sangat bergantung pada sumber daya hutan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun, mereka masih khawatir karena terbatas pengetahuannya tentang aturan yang mengatur hal tersebut," jelas Bapak Jonathan dalam kesempatan tersebut.

Menurutnya, minimnya pemahaman masyarakat tentang regulasi pengelolaan hutan menjadi salah satu faktor yang membuat warga enggan memanfaatkan kawasan hutan secara optimal.

"Kami berharap pihak UPT KPH dapat memberikan sosialisasi yang lebih intensif terkait hak dan kewajiban warga dalam mengelola hutan. Sehingga masyarakat tidak lagi ragu untuk memanfaatkannya demi memenuhi kebutuhan hidup," harap Bapak Jonathan.

Kepala UPT KPH Sanggau Timur, menanggapi hal ini dengan serius. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat melalui kegiatan penyuluhan dan pendampingan.

"Kami menyadari bahwa edukasi kepada masyarakat merupakan hal penting. Ke depan, kami akan memperbanyak kegiatan sosialisasi agar warga dapat memahami aturan dan tata cara pemanfaatan hutan secara legal dan berkelanjutan," ujar Bapak Suryadi.

WhatsApp Image 2024-08-02 at 09-29-33 

Diharapkan, langkah ini dapat menghilangkan kekhawatiran warga serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam pengelolaan hutan di wilayah Sanggau Timur.

Demikian potret kebersamaan antara upt kph sanggau timur bersama kepala desa sejuah dan perangkatnya serta masyarakat kawasan wilayah kerja UPT KPH Sanggau Timur.

WhatsApp Image 2024-08-02 at 09-29-34(1) 

 

Berdasarkan gambar, tampak foto kegiatan sosialisasi perlindungan dan pemanfaatan wilayah kerja UPT KPH Sanggau Timur yang diselenggarakan di Aula Pertemuan Kantor Desa Sejuah, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau pada 31 Juli 2024. Dalam gambar terlihat pejabat dari UPT KPH Sanggau Timur, perangkat desa, dan warga masyarakat yang hadir dalam acara tersebut. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang pentingnya perlindungan hutan dan pengelolaannya secara lestari di wilayah kerja UPT KPH Sanggau Timur.

Berikut adalah berita terkait pernyataan Kepala UPT KPH Sanggau Timur mengenai izin bagi kelompok tani untuk mengajukan bibit tanaman buah-buahan produktif:

 Kepala UPT KPH Sanggau Timur Buka Peluang Kerjasama Pengembangan wilayah kerjanya, Dengan menyampaikan dukungan bagi kelompok tani setempat untuk mengajukan bibit tanaman buah-buahan produktif.

"Kami terbuka untuk menerima usulan dari kelompok tani agar dapat menyalurkan bibit tanaman seperti durian, langsat punggur, nangka, mangga, kakao, dan berbagai macam tanaman buah-buahan produktif lainnya," ungkap Bapak Susyadi dalam sambutannya.

WhatsApp Image 2024-08-02 at 09-29-34(2) 

Menurutnya, pengembangan tanaman buah-buahan ini akan memberikan manfaat ganda bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan yang dikelola UPT KPH Sanggau Timur. Selain dapat meningkatkan pendapatan petani, juga akan mendukung upaya konservasi hutan melalui sistem agroforestri.

"Kami sangat mengharapkan peran aktif masyarakat, khususnya kelompok tani, untuk turut serta dalam program pemanfaatan hutan secara lestari. Dengan begitu, kesejahteraan masyarakat juga akan meningkat," lanjut Bapak Suryadi.

Pihak UPT KPH berkomitmen untuk menyediakan bibit unggul dan membimbing teknis budidaya kepada kelompok tani yang mengajukan proposal kerjasama. Langkah ini diharapkan dapat mendorong perekonomian lokal sekaligus menjaga kelestarian hutan di wilayah Sanggau Timur.

UPT KPH Sanggau Timur Gelar Sosialisasi Perlindungan Hutan dan Bahaya Karhutla

Selain itu, dalam kegiatan ini juga disosialisasikan bahaya karhutla dan upaya pencegahannya. Para peserta diberikan pemahaman mengenai penyebab, dampak, serta langkah-langkah mitigasi dan penanganan kebakaran hutan dan lahan.

"Karhutla merupakan ancaman serius bagi kelestarian hutan dan lingkungan. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan menanggulangi terjadinya kebakaran di wilayah ini," pungkas Kepala UPT KPH Sanggau Timur.

Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya UPT KPH Sanggau Timur untuk memberdayakan masyarakat dalam pengelolaan hutan secara berkelanjutan dan mencegah bencana karhutla di wilayah kerjanya.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 1.576.895.795,42 Rp 1.577.312.476,91
99.97%
Belanja
Rp 1.450.293.314,00 Rp 1.608.673.128,28
90.15%
Pembiayaan
Rp 240.451.784,16 Rp 398.424.916,95
60.35%

APBDes 2023 Pendapatan

Dana Desa
Rp 854.533.000,00 Rp 854.533.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 32.350.100,00 Rp 32.350.100,00
100%
Alokasi Dana Desa
Rp 682.002.108,00 Rp 682.588.776,00
99.91%
Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah
Rp 8.010.587,42 Rp 7.840.600,91
102.17%

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 733.981.814,00 Rp 777.184.371,00
94.44%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 383.560.000,00 Rp 436.158.500,00
87.94%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 82.806.000,00 Rp 99.681.000,00
83.07%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
Rp 146.545.500,00 Rp 179.317.500,00
81.72%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 103.400.000,00 Rp 116.331.757,28
88.88%